Adapun menurut madzhab Syafi’i, sujud Nabi Dawud As yang ada pada ayat ini adalah merupakan sujud syukur, yang tidak disunnahkan didalam salat. Sehingga gerakan sujud syukur ini di dalam salat adalah termasuk gerakan tambahan yang bisa membatalkan salat itu sendiri.
Maka apabila kita salat ma’mum di belakang imam yang bermadzhab Maliki ataupun Hanafi, maka janganlah kita ikut sujud ketika mereka sujud tilawah di dalam salat ketika membacanya.
Apabila kita tahu hukum ini, kemudian ikut sujud bersama mereka, maka salat kita akan batal, sebagaimana telah di sebutkan oleh Imam Nawawi Ra di dalam kitab adab hamalati Al Qur’an, tegas syekh Yusri.
Dalam hal perbedaan pendapat seperti ini, para ulama menganjurkan kepada kita, untuk mengikuti madzhab Imam Syafii’I, sehingga shalat kita pun menjadi sah sesuai dengan madzab-madzhab umat islam yang mu’tabarah.
Dan inilah yang dikenal dengan kaidah : ” الخروج من الخلاف مستحب” yang artinya, bahwa keluar dari peselisihan atau perbedaan pendapat adalah dianjurkan”. Wallahu A’lam.
Laporan: Abdullah Alyusriy
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid