Jikalau saja ia tidak memulai duluan dengan cacian, pasti orang lain tidak akan mencaci maki orang tuanya, itu artinya dia menjadi sebab orang tuanya dicaci maki.

Mencaci maki sesama muslim saja adalah dihukumi fasiq, apalagi yang dicaci maki adalah orang tuanya sendiri, meski tidak secara langsung.

Dalam hadits lain dikatakan, bahwa:

” قِتَالُ الْمُسْلِمِ كُفْرٌ وَسِبَابُهُ فُسُوقٌ”

Artinya: ” memerangi seorang muslim adalah sebuah kekufuran, dan mencaci maki orang muslim adalah sebuah kefasiqan “. (HR. Nasai).

Dalam hadits di atas bisa difahami, bahwa orang yang menjadi penyebab adalah bertanggung jawab seperti orang yang melakukannya secara langsung.

Ia memang tidak secara langsung mencaci maki orang tuanya sendiri, akan tetapi dirinyalah yang menjadi penyebab orang tuanya dicaci maki, sebagaimana dikatakan dalam kaidah: ” المُتَسَبِّبُ يَأْخُذُ عُقُوبَةَ المْبَاشِرِ ” pungkas syekh Yusri. Wallahu A’lam.

Laporan: Abdullah Alyusriy

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid