Maulana Syekh Dr Yusri Rusydi Sayyid Jabr Al Hasani didampingi Khodimu Zawiyah Arraudhah KH Muhammad Danial Nafis dan jemaah melaksanakan Dzikir dan Sholawat usai acara Multaqo al-'Ilmi Wa Adz-Dzikr al Alami di Zawiyah Arraudhah, Jalan Tebet Barat, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2018). Hadroh Usbuiyah li Thariqati Shiddiqiyah Syadzilliyah ini dilaksanakan rutin setiap Kamis malam di Zawiyah Arraudhah. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Syekh Yusri hafidzahullah Ta’ala wa ra’ah dalam pengajian kitab shahih Bukharinya menjelaskan bahwa memperhatikan terhadap maqashid-maqashid (tujuan) syariat, adalah perkara yang harus diperhatikan dalam segala hal. Diantara maqashid ini adalah menjaga nyawa seseorang, yaitu tidak boleh menghilangkan nyawa diri sendiri atau orang lain.

Suatu ketika, Baginda Nabi Saw menjumpai salah seorang dari sahabatnya yang bernama Ka’b ibnu Ujrah Ra sedang kepayahan menangani kutu yang ada di kepalanya.

Oleh sebab dirinya yang sedang dalam keadaan ihram, sehingga iapun menahan diri untuk tidak memotong rambutnya, karena memtong rambut termasuk perkara yang dilarang bagi orang yang sedang dalam keadaan ihram.

Lalu Bagindapun berkata kepadanya: ” فَاحْلِقْ وَصُمْ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ أَوْ أَطْعِمْ سِتَّةً أَوِ انْسُكْ نَسِيكَةً” yang artinya: ” potonglah rambutmu, dan puasalah tiga hari, atau berikan makan kepada enam orang, atau potonglah hewan sembelihan (dam)”(HR. Bukhari).

Syekh Yusri mengomentari pada hadits ini, bahwa demi menjaga kesehatan, yang termasuk maqashid syariah yaitu menjaga nyawa, maka syariat yang dalam hal ini perintah Baginda Nabi Saw, membolehkan Ka’b Ra untuk melakukan perkara yang dilarang, yaitu mencukur rambut dalam keadaan ihram.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid