Jakarta, Aktual.com – Pada pengajian Shahih Bukharinya Syekh Yusri hafidzahullah wa ro’ah mengatakan, bahwa perdebatan para ulama tentang menghibahkan pahala membaca Alqur’an untuk orang yang meninggal adalah tidak beralasan kuat.
Sesungguhnya telah jelas bahwa kita boleh menghadiahkan pahala sebuah ibadah kepada orang yang sudah meninggal, sebagaimana pendapat jumhur ulama ahli sunnah.
Syekh Yusri menjelaskan pada hadits baginda Nabi SAW yang berbunyi :
“جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّى مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ أَفَأَقْضِيهِ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ قَالَ فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى”
Artinya: “Telah datang seorang laki-laki kepada baginda Nabi SAW kemudian ia berkata “ wahai Rasulallah sesungguhnya ibuku telah meniggal, dan ia memiliki hutang puasa sebulan, apakah saya boleh membayarkan untuknya? Nabi berkata iya, karena hutang Allah lebih berhak untuk dibayarkan “(HR. Bukhari).
Pada hadits ini Rasulullah membolehkan kepada salah satu sahabat untuk membayarkan hutang ibunya yang berupa ibadah puasa, dengan menqodhokan puasanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid