Ada pun jumhur ulama memahami ayat ini, bahwa ada kata-kata yang dikira-kirakan dan tidak disebut, yaitu ” إلا بإذنه” yang artinya ” kecuali dengan seizin Allah”.
Alasan yang selanjutnya adalah karena contoh-contoh yang disebutkan sebagai bagian dari naskh tilawah adalah merupakan hadits-hadits ahad yang tidak dipastikan akan kequr’anannya, seperti halnya yang diriwayatkan sayyidah Aisyah RA:
” عشر رضعات معلومات يحرمن ”
Artinya: “Sepuluh kali susuan yang diketahui adalah bisa menjadikan mahram”.
Kemudian kedua contoh ini dan juga yang lainnya tidak memiki keindahan seperti halnya gaya bahasa yang dipakai oleh Al Qur’an, akan tetapi hanya gaya bahasa biasa yang tidak memilki kewibawaan seperti pada Al Qur’an itu sendiri.
Sehingga yang unggul adalah pendapat minoritas ulama yang mengatakan tidak adanya naskh tilawah dalam syariat islam. Wallahu A’lam.
Laporan: Abdullah Alyusriy
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid