Jakarta, Aktual.com – Syekh Yusri hafidzahullah Ta’ala wa ra’ah dalam pengajian shahih Bukharinya menjelaskan bahwa Nabi Ibrahim AS telah mengharamkan (menjadikannya sebagai tanah haram) Mekah sebagaikota Haram, sedangkan baginda Nabi SAW mengharamkan kota Madinah. Yaitu sebagaimana hadits yang telah diriwayatkan oleh Imam Bukhari,
“أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم طَلَعَ لَهُ أُحُدٌ فَقَالَ هَذَا جَبَلٌ يُحِبُّنَا وَنُحِبُّهُ اللَّهُمَّ إِنَّ إِبْرَاهِيمَ حَرَّمَ مَكَّةَ وَإِنِّى أُحَرِّمُ مَا بَيْنَ لاَبَتَيْهَاا”
Artinya: “Sesungguhnya Rasulullah SAW ketika telah nampak kepadanya gunung uhud, makabeliau berkata: wahai Allah, sesungguhnya Ibrahim telah menjadikan tanah Mekkah sebagai tanah haram, dan sesungguhnya saya mengharamkan apa yang berada diantara ujungnya (gunung uhud)”(HR. Bukhari).
Syekh Yusri menjelaskan tentang perbedaan diantara keduanya yaitu pengharaman yang dilakukan oleh Nabi Ibrahim AS adalah menampakkan dan memasyhurkan kembali keharaman tanah tersebut, setelah ka’bah di angkat ke langit tujuh karena terjadi thufan (banjir bandang) yang menimpa kaum Nabi Nuh AS yang dimana sebelumnya adalah merupakan tanah haram.
Sedangkan baginda Nabi Muhammad SAW, adalah orang yang pertama kali dan mengawali menjadikan Madinah ini sebagai tanah haram, tidak hanya sekedar memasyhurkannya.
Adapun perbedaan yang kedua, adalah ketika seseorang melalukan ketaatan di tanah Makah, maka pahalanya akan dilipat gandakan, sebagaimana ketika dirinya melakukan sebuah kemaksiatan, maka dosanya pun akan dilipat gandakan.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid