Maulana Syekh Yusri Rusydi Jabr Al Hasani saat memberikan tausiyahnya ke Majelis Zawiyah Arraudah, di Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (28/1/2017).Dihadapan ratusan jemaah, Syekh Yusri menjelaskan ihwal sufi atau orang yang mendalami tasawwuf. AKTUAL/Munzir
Maulana Syekh Yusri Rusydi Jabr Al Hasani saat memberikan tausiyahnya ke Majelis Zawiyah Arraudah, di Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (28/1/2017).Dihadapan ratusan jemaah, Syekh Yusri menjelaskan ihwal sufi atau orang yang mendalami tasawwuf. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Syekh Yusri hafidzahullah Ta’ala wa ro’ah menjelaskan dalam pengajian Shahih Bukharinya, bahwa ada perbedaan antara hukum syariat dengan wara’.

Baginda Nabi SAW sebagaimana memerintahkan kita untuk menghukumi dengan syariat, begitu pula Nabi juga mengajarkan kita untuk selalu ihtiyath (berhati-hati) atau yang biasa disebut dengan wara’.

Sebagaimana telah diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwa suatu hari Utbah bin Abi Waqqash RA berwasiat kepada saudaranya yaitu Sa’d bin Abi Waqqash RA untuk mengambil anaknya dari hasil zinanya dengan budaknya Zam’ah pada masa jahiliyyah.

Hingga ketika pembukaan kota Mekah, Sa’d pun datang kepada keluarga Zam’ah untuk mengambilnya, kemudian dia berkata “ saya hendak mengambil anak dari saudaraku “. Kemudian Abd bin Zam’ah pun tidak mau menyerahkannya, dan dia berkata “ ini adalah saudaraku, anak dari ummu walad ayahku, yang lahir dari rahim budak ayahku“.

Dalam hal ini, seorang hamba tersebut adalah milik sang majikan, yaitu Zam’ah. Dimana ia berhak berhubungan dengannya secara halal dalam agama. Akan tetapi hamba ini berzina dengan Utbah, sehingga mengandung dan melahirkan seorang anak laki-laki. Anak inilah yang kemudian diperebutkan antara keluarga Zam’ah dan keluarga Utbah bin Abi Waqqash.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid