Baginda Rasulullah SAW memberikan putusan secara hukum syariah ini kepada keluarga Zam’ah, oleh karena dialah yang memiliki hak sebagai sang tuan, dan tidak memberikannya kepada keluarga Utbah, karena air zina itu tidaklah dianggap. Sebagaiamana Baginda Nabi SAW bersabda:
“الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ”
Artinya: “Anak itu adalah milik orang yang memiki hak (untuk berhubungan badan secara sah), dan orang yang berzina maka telah terhalang dari hak anaknya “.
Zam’ah juga memiliki putri yang bernama sayyidah Saudah binti Zam’ah RA istri baginda Nabi SAW, yang bararti dirinya adalah sodari dari anak Zam’ah tersebut, yaitu masih mahram dengannya.
Meskipun demikian, baginda Nabi SAW memerintahkan kepadanya untuk tetap memakai hijab ketika nanti dia datang kepadanya, oleh karena baginda Nabi SAW melihat kemiripan antara anak laki-laki hamba tersebut dengan Utbah bin Abi Waqqash.
Semua ini adalah bentuk ihtiyath (hati-hati) atau wara’ dari baginda Nabi SAW, karena bisa jadi anak tersebut adalah memang betul dari Utbah. Sehingga baginda Nabi SAW selain menghukumi secara syariat, begitu juga memerintahkan untuk berhati-hati. Sebagaimana beliau bersabda:
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid