Ada pun memakai obat mata meski rasanya sampai di tenggorok, itu tidak membatalkan, sebab bukan termasuk lubang yang biasa menurut pendapat madzhab Syafi’i. Berbeda dengan madzhab Maliki yang mengatakan hal tersebut membatalkan puasa.

Imam Syafi’I berdalilkan, bahwa ketika seorang berjalan di tempat-tempat penjual bumbu, kemudian ia merasakan ada yang masuk hingga ke tenggoroknya, maka hal ini tidaklah membatalkan puasa menurut semua ulama.

Begitu juga dengan obat tetes mata yang terasa sampai ke tenggorokan. Kendati demikian, syekh Yusri menyarankan untuk tidak menggunakan obat tetes mata ketika sedang berpuasa, sebagai bentuk kehati-hatian dari madzhab yang menganggap hal tersebut membatalkan.

Dalam kaidah dikatakan: ” الخروج من الخلاف مستحب” yang artinya :” bahwa keluar dari perselisihan pendapat para ulama adalah hukumnya mustahab”, agar ibadah kita sah menurut semua madhzab-madhzab yang mu’tabar.

Begitu juga dengan memasukkan obat dengan alat suntik ataupun infuse, hal tersebut tidaklah membatalkan, meski pun berisikan nutrisi yang mengenyangkan, karena yang dilihat adalah tempat masuknya bukan apa yang masuk.

Yang dimaksud dengan lubang dalam syariat, ialah lubang yang berisikan udara, seperti lubang lima di atas. Bersambung…Wallahu A’lam.

Laporan: Abdullah Alyusriy

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid