Artinya: “Saya diperintahkan untuk memerangi orang-orang hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan baginda Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, dan membayarkan zakat”(HR. Bukhari), khitabnya (lawan bicara) atau yang ditujukan dalam perintah ini adalah baginda Nabi SAW, dan yang dimaksud “orang-orang” disini adalah mereka orang-orang kafir yang ada pada masa baginda Nabi SAW yang berada di benua Arab.

Mereka adalah orang-orang yang menghalangi dakwah islam, yang ingin menghambat islam menyebar di muka bumi Allah. Inilah yang disebutkan di dalam ilmu ushul fikih dengan ” العام المراد به الخصوص” yang berarti “ lafadznya umum akan tetapiyang di maksud adalah khusus”.

Jadi sangatlah salah orang yang menjadikan hadits ini sebagai dalil di dalam berdakwah untuk memaksa orang lain untuk masuk kepada agamanya, karena hal ini bertentangan dengan firman Allah dan sunnah baginda NabiSAW.

Islam adalah agama mulia, yang selalu memerangi keraguan para pemeluknya dalam menjalankan agamanya. Bahkan ketika seorang itu berpindah dari agama lain untuk masuk islam, maka dia akan diberitahukan, bahwa hukumnya orang yang keluar dari agama Islam adalah murtad dan wajib dibunuh.

Sehingga hal ini menjadikan pertimbangan bagi dirinya untuk masuk islam, karena islam menghendaki pemeluk yang berpegang teguh dengan ajarannya, islam mementingkan kwalitas bukan hanya kwantitas. Wallahu A’lam….bersambung.

Laporan: Abdullah Alyusriy

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid