Dan juga, hal ini sebagai ujian bagi manusia, agar tidak menggunakannya keluar dari pada tujuan utama, yaitu mengetahui tentang hakekat mu’jizat.

Akan tetapi para jin dan syaitan juga orang-orang yang jahat dari syaitan-syaitan manusia itu justru menyalahgunakannya untuk memberikan kemadharatan kepada orang lain, dan tidak menggunakannya sesuai dengan kehendak Allah dari pembelajaran sihir ini.

Adapun di syariat kita, mempelajari sihir adalah hukumnya haram menurut jumhur ulama. Sebagian ulama Malikiyyah memperbolehkannya akan tetapi dengan persyaratan yang sangat ketat, diantaranya adalah apabila tujuan mempelajarinya untuk menolak kemadharatan. Meskipun demikian, kami tidak menyarankan untuk mengikuti madzhab ini, jelas Syekh Yusri.

Ada segi persamaan antara mu’jizat dengan sihir, yaitu sama-sama perkara yang diluar kebiasaan, meskipun di dalam sihir itu adalah hanya sebatas dhahirnya saja, sehingga orang perlu tahu untuk membedakan keudanya.

Maka dari itulah, orang yang pertama kali beriman kepada Nabi Musa AS adalah dari golongan penyihir, karena merekalah yang tahu bahwa tongkatnya Nabi Musa AS yang berubah menjadi ular adalah sebuah mu’jizat, bukansihir.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid