Adapun selain golongan penyihir, mereka melihat apa yang didatangkan oleh Nabi Musa AS adalah sihir, karena mereka tidak bisa membedakannya. Inilah tujuan pokok dari mempelajari sihir pada syariat sebelumnya.
Adapun sekarang, hukum mempelajarinyaadalah haram termasuk dosa besar, sesuai pendapat jumhur. Barang siapa yang mempelajari sihir, maka kehidupannya akan menjadi kelam, dan meninggal dalam keadaan suul khatimah apabila tidak cepat-cepat bertaubat.
Karena hukum sihir telah dinaskh dengan datangnya Nabi akhir zaman SAW, dan tidak ada lagi seorang yang diutus lalu berkata ” mu’jizatku adalah ini dan itu”. Wallahu A’lam.
Laporan: Abdullah Alyusriy
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid