Maka kedua shalat ini adalah termasuk dalam katagori sabda baginda:

مَنْ سَنَّ سُنَّةَ خَيْرٍ فَاتُّبِعَ عَلَيْهَا فَلَهُ أَجْرُهُ وَمِثْلُ أُجُورِ مَنِ اتَّبَعَهُ غَيْرَ مَنْقُوصٍ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا

Artinya: “Barang siapa yang melakukan (mengawali) perkara kebaikan, kemudian diikuti (oleh orang lain), maka dirinya akan mendapatkan pahalanya, serta pahalanya orang-orang yang telah mengikutinya tanpa berkurang sedikit pun dari pahala-pahala mereka”.(HR. Turmudzi).

Syekh Yusri menambahkan, bahwa ketika baginda Nabi SAW meninggalkan sesuatu, ha lini menunjukkan bahwa sesuatu tersebut boleh ditinggalkan, tidak menunjukkan sebuah larangan, apalagi keharaman hal tersebut. Wallahu A’lam.

Laporan: Abdullah Alyusriy

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid