Maulana Syekh Dr. Yusri Rusydi Sayyid Jabr al-Hasani membaiat thariqoh Shiddiqiah, Darqawiah, Syadziliah usai acara Maulid baginda Nabi Muhammad SAW di Zawiyah Arraudhah, Jalan Tebet Barat, Jakarta Pusat, Sabtu (13/1/2018) malam. Syekh Yusri mengingatkan kepada jamaah yang telah di baiat untuk mengikuti Hadroh Usbuiyah setiap Kamis malam di Zawiyah Arraudhah. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Adapun yang pendapat imam Syafi’I mengatakan, bahwa syarat tersebut adalah tidak wajib dipenuhi, begitu pula dengan madzhab yang lain yang sependapat dengannya.

Baginda Nabi Saw telah memuji salah satu dari menantunya dan juga anak dari bibinya, yaitu Abu Al ‘ash bin Rabi, suami dari putrinya Sayidah Zainab Ra. Baginda Nabi Saw telah bersabda:

” حَدَّثَنِى فَصَدَقَنِى وَوَعَدَنِى فَوَفَى لِى”

Artinya: “Ia (Abu Al ‘ash) telah berkata dan jujur kepadaku, dan ia telah berjanji kepadaku dan telah menepatinya”(HR. Bukhari).

Adapun syarat yang dilarang di dalam pernikahan, ialah apabila seorang perempuan mau dinikah akan tetapi ia mensyaratkan kepada calon suaminya untuk menceraikan istri pertamanya. Baginda Nabi Saw telah melarang persyaratan yang seperti ini, dalam haditsnya bersabda:

” لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تَسْأَلُ طَلاَقَ أُخْتِهَا لِتَسْتَفْرِغَ صَحْفَتَهَا فَإِنَّمَا لَهَا مَا قُدِّرَ لَهَا”

Artinya: “Tidaklah halal bagi seorang perempuan untuk meminta (calon suami) untuk menceraikan saudarinya (saudari seislam) agar ia sajalah yang memenuhi wadahnya. Akan tetapi bagi dirinyalah apa yang sudah ditentukan untuknya”(HR. Bukhari).

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid