Sahabat tersebut dengan wara’ya, maka tidaklah langsung menyembelih kambing-kambing yang telah didapatnya, karena dirinya belum tahu apakah hadiah ini benar-benar halal menurut syariat, hingga akhirnya memutuskan untuk bertanya terlebih dahulu kepada baginda Nabi SAW. Yaitu tentang bagaimana hukumnya mengambil upah dari membacakan alqur’an kepada orang yang sakit ataupun mengajarkannya.
Ketika mereka sampai kepada baginda Nabi dan menceritakannya, maka bagindapun bertanya kepada sahabat tersebut:
“وَمَا يُدْرِيكَ أَنَّهَا رُقْيَةٌ ثُمَّ قَالَ قَدْ أَصَبْتُمُ اقْسِمُوا وَاضْرِبُوا لِى مَعَكُمْ سَهْمًا فَضَحِكَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم”
Artinya: “Bagaimaan kamu tahu bahwa surat Al Fatihah adalah sebuah ruqyah (penjaga)? Kemudian Nabi berkata :” Kalian betul, bagikanlah kambing-kambing itu, dan kasih juga bagian untuk saya “ kemudian baginda Nabi tertawa SAW (HR.Bukhari).
Baginda Nabi SAW ingin mengajarkan kepada mereka, bahwa mengambil upah dari AlQur’an dengan mengobati atau mengajarkannya adalah hukumnya boleh, dan baginda juga menguatkannya dengan ikut serta dalam mengambil bagian dari kambing tersebut. Sebagaimana tertawanya baginda Nabi SAW adalah tanda setuju dan keridhaanya SAW.
Setelah mereka tahu hukumnya, barulah mereka membagikannya diantara mereka. Ini adalah contoh nyata wara’ para sahabat, yaitu tidaklah mengambil atau memakan sesuatu, kecuali mereka sudah tahu akan kehalalannya.
Dan ini adalah merupakan tarbiyah baginda Nabi kepada sahabatnya, yaitu para generasi yang tidak pernah terulang sepanjang sejarah ini. Wallahu A’lam.
Laporan: Abdullah Alyusriy
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid