“رَحِمَ اللَّهُ رَجُلاً قَامَ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّىوَأَيْقَظَ امْرَأَتَهُ فَإِنْ أَبَتْ نَضَحَ فِى وَجْهِهَا الْمَاءَ ”
Artinya: “Allah telah mengasihi seseorang yang terbangun di malam hari kemudian shalat, dan membangunkan istrinya. Apabila istrinya enggan, maka dirinya menyiratkan air ke muka istrinya tersebut (agar terbangun dan shalat)”(HR. Abu Dawud).
Ketika air wudhu ini tidak juga mampu untuk menghilangkan rasa kantuknya itu, maka apabila waktu shalat masih lama, maka tidurlah terlebih dahulu baru shalat. Dan apabila tidak memungkinkan untuk tidur terlebih dahulu, oleh karena waktu shalat yang hampir habis, maka paksakan diri untuk tetap shalat.
Semua ini, semata-mata agar seorang mukmin beribadah kepada Allah Ta’ala dengan penuh kesungguhan dalam menghambakan kepadaNya. Hal ini adalah sebagaimana hadits baginda Nabi SAW:
“لِيُصَلِّأَحَدُكُمْ نَشَاطَهُ ”
Artinya: “Maka shalatlah kalian dengan penuh kesungguhan “(HR. Bukhari).
Shalat yang penuh dengan kekhusyu’an adalah yang diajarkan oleh baginda Nabi SAW, bukan menjalankannya dengan kemalasan ataupun cepat-cepat karena sudah sangat lelah dan mengantuk.
Laporan: Abdullah Alyusriy
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid