Syekh Yusri mengatakan bahwa dzikir adalah ibadah yang luas yang dimaksud adalah dzikir yang sifatnya sunnah dan kecuali yang telah ditentukan oleh syari’at seperti halnya shalat dzuhur adalah empat raka’at, maka tidak boleh menambah ataupun menguranginya.
Maka kita harus mengetahuinya dengan ilmu, seperti halnya juga perkara wudhu. Hukumnya makruh apabila kita membasuh anggota wudhu lebih dari tiga kali, bahkan jikalau membiasakannya bisa jadi haram hukumnya, karena termasuk israf (berlebihan)yang dilarang.
Ada ibadah sunnah yang kita diperbolehkan untuk menambahnya seperti shalat sunnah mutlak, dan ada pula ibadah sunnah yang kita tidak boleh menambahnya, yaitu seperti shalat rawatib, misalkan shalat qabliyyah sebelum shalat subuh hanya dua rakaat.
Menentukan bilangan sebuah dzikir adalah bukan sesuatu bid’ah yang dilarang oleh agama, karena hal ini bisa membantu kita dalam beristiqomah dalam menjalankannya, sebagaimana yang dianjurkan oleh baginda Nabi SAW.
Maka kita tidak akan bisa mengistiqomahkan sebuah dzikir kecuali kita tahu terlebih dahulu berapa banyak yang telah kita baca. Baginda Nabi telah bersabda:
“وَأَنَّ أَحَبَّ الأَعْمَالِ أَدْوَمُهَا إِلَى اللَّهِ وَإِنْ قَلَّ”
Artinya: “Dan sesungguhnya amal yang paling dicintai oleh Allah yaitu yang paling kekal meski sedikit”(HR. BUkhari).
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid