Sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2016). Sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dari pegawai Kafe Olivier,saksi Cindy yang merupakan penerima tamu di Kafe Olivier dan memutar rekaman cctv.

Jakarta, Aktual.com – Penafsiran pengacara Hotman Paris tentang rekaman CCTV di Cafe Olivier yang ia sebut tidak sah sebagai alat bukti, dinilai keliru bahkan cenderung menyesatkan. Sebab, pandangan Hotman tidak didukung dengan rujukan hukum yang tepat.

Begitu pendapat tiga pengacara yang tergabung dalam Lucas, S.H & Partners, Andi Syamsurizal Nurhadi, Nadia Saphira, Adil Supatra.

“Menafsirkan CCTV Cafe Olivier sebagai alat bukti yang tidak sah, dengan dikaitkan putusan MK Nomor 20/PUU-XIV/2016 pada 7 September 2016 adalah penafsiran yang keliru dan menyesatkan,” papar tiga pengacara melalui keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (9/10).

Ketiganya menganggap sikap Hotman yang memberi pandangan atas perkara yang sedang berjalan dan menyarankan hasil akhir putusan Majelis Hakim adalah tindakan yang tidak dibenarkan.

Kata mereka apa yang dilakukan oleh Hotman bisa dikategorikan sebagai intervensi terhadap Majelis Hakim yang mengadili kasus pembunuhan berencana yang diduga dilakukan oleh Jessica Kumala Wongso.

“Karena Majelis Hakim harus benar-benar bebas dalam membuat pertimbangan dan membuat putusan, tanpa dipengaruhi tekanan dalam bentuk apapun,” sesal mereka.

Terlebih, putusan MK Nomor 20/PUU-XIV/2016 jika dibaca secara menyeluruh jelas menegaskan pembatasan bahwa sebuah informasi elektronik dapat dijadikan sebagai alat bukti asal tidak melanggar hak asasi dan privasi seseorang.

“Putusan mahkamah konstitusi tersebut harus dibaca secara menyeluruh, agar tidak menimbulkan penafsiran yang keliru dan sesatnya pemahaman hukum,” jelas mereka.

Seperti diketahui, Hotman melalui keterangan tertulisnya menyatakan bahwa rekaman CCTV Cafe Olivier tidak dapat dijadikan alat bukti. Sebab, rekaman CCTV Cafe Olivier dibuat bukan atas permintaan penegak hukum.

“Ternyata CCTV Cafe Olivier dibuat bukan atas permintaan penyidik. Maka sesuai putusan MK, CCTV Cafe Olivier tidak sah sebagai alat bukti,” papar pengacara Hotman Paris dalam rilisnya, Kamis (6/10).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby