Jakarta, Aktual.com – Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Papua membutuhkan aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, yang dapat diterbitkan oleh pemerintah daerah.

“Perpres 84 memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan penunjukan langsung kepada pengusaha asli Papua dengan batas nominal Rp500 juta untuk wilayah pesisir, dan Rp1 miliar untuk wilayah pegunungan. Namun, sejak Perpres itu terbit hingga kini aturan tersebut belum diimplementasikan dengan baik karena masih ada banyak kekurangan didalamnya, seperti tidak adanya pihak yang ditunjuk untuk mengawasi,” ujar Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Pengusaha Asli Papua Kadin Papua Melki Yopo, di Jayapura, Minggu (30/7).

Oleh karena itu, Melki menilai daripada meminta Presiden merevisi aturan tersebut, lebih mudah bila Pemprov Papua membuat aturan turunannya dan melengkapi detail-detail yang belum ada sebelumnya.

“Keinginan kami Gubernur Papua buka ruang untuk berbicara mengenai peraturan ini untuk menolong orang Papua,” ujarnya.

Melki memandang sejauh ini banyak pekerjaan yang dilakukan dengan sistem penunjukan langsung tidak tepat sasaran, dan yang mendapat pekerjaan adalah orang-orang dekat dari pejabat yang berwenang.

“Memang harus orang asli Papua, tapi biasanya mereka hanya pinjam nama saja di akte perusahaannya,” kata dia.

Sementara Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan Kadin Papua, Aples Numberi meminta Pemprov Papua dan Pemerintah Kabupaten/Kota duduk bersama untuk membahas Perpres Nomor 84 Tahun 2012 agar pengusaha asli Papua juga merasakan keberpihakan dalam peraturan itu.

Menurut dia, Perpres 84 dikeluarkan agar pengusaha asli Papua bisa mengembangkan unit usahanya dan bersaing dengan pengusaha lain dari luar Papua.

Namun hal tersebut ia rasa belum terealisasi dan Pemprov Papua siminta untuk memberi perhatian khusus mengenai hal tersebut.

“Visi misi Papua bangkit, mandiri dan sejahtera itu juga berlaku bagi kami pengusaha asli Papua. Pemprov harus memberi perhatian atas hal tersebut,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Eka