Ichsanuddin Noorsy (Foto: Aktual)

Jakarta, Aktual.com — Pengamat Ekonomi Energi dan Pertambangan, Ichasanudin Noorsy meminta pemerintah tidak hanya memberikan Teguran tertulis terhadap sikap ‘mencla-mencle’ PT Freeport Indonesia yang tidak menghormati hukum Indonesia.

Akan tetapi Noorsy mendesak pemerintah bertindak tegas. Salah satunya dengan menghentikan segera izin beroperasinya Freeport, sampai mereka mengakui dan mematuhi kedaulatan hukum di Indonesia.

“Ada 3 alternatif, salah satunya dengan dihentikan operasinya,” ujar Noorsy kepada Aktual.com, Jumat (16/10).

Kemudian lanjut Noorsy, Pemerintah Indonesia harus tegas dengan menguasai lebih besar kepemilikan saham dibanding Freeport.

“Diperpanjang dengan kepemilikan lebih besar Indonesia dibanding saham Freeport disertai pola bagi hasil,” tegas Noorsy.

Alternatif terakhir kata Noorsy kontrak tersebut diteruskan sampai berakhir di tahun 2021, dengan catatan sistem royalti diganti dengan sistem bagi hasil.

“Diteruskan sampai 2021 tapi royalti dihapus menjadi bagi hasil,” kata dia.

Sebelumnya Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara pernah menyurati tertanggal 31 Agustus 2015 perihal Teguran kepada Direktur Utama Freeport dengan menyebut Freeport tidak beritikad baik menyelesaikan amandemen kontrak, dan tidak taat terhadap UU Minerba Pasal 169 huruf (b).

Sebagai pertimbangan atas Teguran tertulis tersebut, bahwa pemerintah menyebutkan dari 20 pasal amandemen yang dibahas, Freeport hanya menyetujui 2 pasal. Sedangkan 18 pasal sisanya tidak disepakati oleh Freeport.

Freeport juga kata pemerintah dalam surat tersebut tidak mengakui dan menghormati UU No.4 Tahun 2009 tentang Minerba. Freeport masih beranggapan perjanjian kontrak karya dengan UU No.11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan dan bersifat naildown.

Freeport juga beranggapan perjanjian tetap berlaku sampai Tahun 2021 dan perpanjangan juga dalam bentuk Kontrak Karya. Atau dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan, tetapi dokumen amandemen KK tetap menjadi satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan