Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Haji Lulung mengatakan dirinya tidak dapat hadir pada Rapat Paripurna Istimewa mengenai pengumuman pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (31/5). Namun, dirinya mengapresiasi dengan pungunduran diri Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

“Iya artinya saya menghormati, apresiasi dengan apa pernyataan Pak Ahok melalui istrinya untuk mengundurkan diri,” kata Lulung di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (2/6).

Lulung mengatakan bahwa Ahok mengundurkan diri atas kemaunnya sendiri bukan berdasarkan UU Pilkada dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kendati pun ada persoalan UU yang lain dasarnya teman-teman sangat bijak nih, menggunakan pengunduran diri dan itu sepakat DPRD tidak menggunakan UU pilkada dan ASN kemudian juga tidak menggunakan apa tuh UU sebagai kepala daerah,” jelasnya.

Menurut Lulung, pengunduran diri Ahok sebagai Gubernur DKI butuh banyak pertimbangan.

“Artinya kan kemaren jadi tersangka saja itu sudah diberhentikan sementara. Temen temen tidak menggunakan itu, kan bagus tuh. Temen-temen menggunakan pengunduran diri saudara basuki tjahaja purnama. kan ada banyak pertimbangannya itu,” jelasnya.

“Mau yang mana yang digunakan apa dasar yang digunakan itu surat pemberhentian sementara kemudian Pak Ahok kalah pilkada harus menggunakan pilkada barangkali, harus menggunakan UU kepala daerah atau undang-undang tadi ketika dia sudah dijadikan pidana,” tambahnya.

Sementara itu, Lulung mengatakan bahwa dirinya bersyukur para anggota DPRD telah sepakat menemukan dasarnya Ahok mengundurkan diri.

“Kita bersyukur saja temen temen sudah sepakat menemukan dasarnha itu adalah pengunduran diri,” ujarnya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, bahwa DPRD DKI Jakarta telah mengumumkan pengunduran diri Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta, Rabu (31/5). Lalu, menyatakan Djarot Saiful Hidayat akan menggantikannya Ahok sebagai Gubernur dan memeruskan program-program yang telah dibuat, sampai Oktober 2017.

Gespy Jonas

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan