Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memberikan mengumumkan hasil rekapitulasi nasional partai politik untuk menjadi peserta Pemilu 2019 di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Sabtu (17/2/2018). KPU menetapkan 14 partai politik sebagai peserta Pemilihan Umum 2019. Keempat belas partai itu dianggap memenuhi syarat administrasi dan verifikasi faktual secara nasional. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menghadapi gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terkait putusan penyelenggara pemilu yang tidak meloloskan dua partai tersebut menjadi peserta Pemilu 2019.

“KPU harus mempertanggungjawabkan apa yang dikerjakan. Kalau ada sengketa, nanti kami tunjukkan, ini hasil kerja kami,” kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Jakarta, Sabtu (17/2).

Menurut dia, partai yang tidak setuju dengan keputusan KPU, memang telah diberikan ruang untuk mengajukan gugatan ke Bawaslu RI.

“Kalau (hak untuk menggugat) itu mau digunakan, kami berharap apapun putusannya kelak semua harus menerima itu. Kalau ada fakta hukum baru, hasil putusan sengketa yang mungkin akan diajukan, maka putusan itu nanti akan diterapkan langsung dalam tahapan,” kata dia.

KPU RI telah menetapkan partai peserta Pemilu 2019 pada Sabtu. Dalam keputusan tersebut, dari total 16 partai yang telah diteliti dan dilakukan verifikasi faktual, 14 partai dinyatakan lolos dan dua partai, yakni PBB dan PKPI, tidak lolos sebagai peserta.

PBB dan PKPI menilai KPU telah mengambil keputusan yang salah, yang juga dianggap merugikan partai.

Terkait dengan keputusan KPU itu, kedua partai yang tidak lolos tersebut kemudian memutuskan untuk segera mengajukan gugatan sengketa kepada Bawaslu RI.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Eka