Jakarta, Aktual.com — Petugas Kantor Imigrasi Jakarta Selatan meringkus tujuh Warga Negara Nigeria ilegal, yang berada di bangunan kontrakan kawasan Setiabudi. Saat ini, ketujuh Warga Nigeria itu menjalani pemeriksaan intensif guna memastikan terjadi tindak pidana umum atau tidak.

“Terdapat pelanggaran kita menemukan tujuh orang dari Afrika yang tidak ada izin atau sudah lewat izin tinggalnya di Indonesia,” kata Kepala Bidang Pengawas dan Penindakan Imigrasi Jakarta Selatan Toto Suryanto di Jakarta, Rabu (12/8).

Toto memastikan, para warga asing itu melanggar keimigrasian karena tidak memiliki izin tinggal dan melewati batas izin tinggal di Indonesia. Saat dilakukan penggeledahan, Toto mengungkapkan salah seorang warga asing itu berupaya melarikan diri dengan cara melompat dari lantai tiga bangunan kontrakan itu.

Petugas imigrasi menangkap warga asing ilegal itu, setelah ditemukan berada di atap rumah samping bangunan kontrakan. Toto menambahkan, petugas imigrasi tidak menemukan senjata api maupun narkoba saat menggeledah kontrakan itu, namun hanya menemukan sepatu dan kostum sepakbola.

Ketujuh Warga Nigeria itu dipastikan melanggar Pasal 119 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu