Jakarta, Aktual.com — Presiden Jokowi memerintahkan Sekretaris Kabinet untuk membuat Surat Edaran (SE) soal kebijakan kepala daerah yang tak bisa dipidanakan.

Demikian dikatakan Seskab Pramono Anung, di Jakarta, Rabu (26/8).

“Bahwa hal yang bersifat kebijakan tak bisa dipidanakan dan kedua permasalahan administratif diselesaikan secara administratif,” kata Pramono Anung.

Penerbitan SE dilatarbelakangi takutnya para kepala daerah dalam mencairkan anggaran, meski ada tim dari kejagung yang ikut mendampingi.

“Surat edaran ini pemberitahuan ke daerah bahwa sekarang mari gunakan uang secara benar. Itu diatur rinci. Kebijakan kan begini, selama tidak mencuri, tidak korupsi, tidak menerima suap, gratifikasi, monggo,” kata dia.

Menurut dia, Selama ini BPK dan BPKP memberi waktu 60 hari kepada kepala daerah untuk menindaklanjuti temuannya. Tetapi, realisasi dilapangan, sebelum habis masa 60 hari sudah ada kepala daerah yang diproses secara hukum.

“Selama mereka tak mencuri maka mereka diberi jaminan secara hukum. Tapi kalau mereka mencuri maka kewenangan kejaksaan, kepolisian, dan KPK malah didorong oleh Presiden,” jelasnya.

Diketahui, ada anggaran sebesar Rp273 triliun yang belum dicairkan karena kepala daerah takut terkena sanksi pidana.

Artikel ini ditulis oleh: