Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menilai wajar jika anggota DPR yang hendak menggulirkan hak interpelasi untuk menanyakan beberapa program Presiden Joko Widodo yang tidak sesuai aturan.
Menurut dia, setiap anggota Dewan memiliki hak bertanya kepada pemerintah. Untuk hal yang sifatnya individu seperti ini, anggota Dewan bisa menanyakan mengenai kebijakan-kebijakan pemerintah melalui menteri-menterinya.
“Sementara secara institusi dan kelembagaan, DPR memiliki hak untuk mengajukan interpelasi atau bertanya atas kebijakan-kebijakan pemerintah,” kata dia.
“Kalau DPR sebagai institusi memutuskan tidak puas atas jawaban pemerintah, baru diajukan hak angket atau penyelidikan atas kebijakan pemerintah tersebut.”
Setelah menggunakan hak angket ditemukan hal yang menyalahi undang-undang, DPR bisa menggunakan hak menyatakan pendapat atau HMP. Jika ditemukan indikasi kesalahan atau pelanggaran UU, maka DPR mengajukan pendapat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Bila kemudian MK sepakat bahwa ada pelanggaran tertentu yang disebutkan dalam UU, dan diputuskan bersalah oleh MK, maka hal ini dikembalikan ke MPR untuk menentukan sikap atas keputusan MK tersebut. Apakah akan ada impeachment atau tidak tergantung sidang istimewa MPR,” kata Fahri.
Artikel ini ditulis oleh: