Jakarta, Aktual.com — Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat meminta pengerjaan proyek infrastruktur Jalan Kapuk, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani diulang karena diketahui menyalahi bestek.

“Kita tidak akan menindak perusahaan tersebut karena yang bersangkutan bersedia mengulang pekerjaanya sesuai dengan bestek yang disepakati,” kata Kepala Dinas Bina Marga dan Pengelolaan Sumber Daya Air Kabupaten Bekasi, Adang Sutrisno di Cikarang, Sabtu (24/10).

Menurut dia, proyek perbaikan Jalan Kampung Kapuk RT 01/01 Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, yang dikerjakan CV Arya Ardi Teknik diketahui menyalahi kesepakatan saat Wakil Bupati Bekasi Rohim Mintareja melakukan inspeksi beberapa pekan lalu.

“Pengecoran jalan sepanjang 800 meter dengan anggaran hampir Rp1 miliar itu diketahui tidak sesuai karena betonnya tipis dan mudah rusak.”

Wakil Bupati Bekasi Rohim Mintareja yang sempat melakukan pemantauan perbaikan jalan yang tidak sesuai standar meminta agar dinas terkait melakukan tindakan tegas terhadap kontraktor pelaksana proyek tersebut.

“Pengulangan pengerjaan proyek jalan ini merupakan respon kami terhadap kekecewaan Pak Wabup.”

Selain pengerjaan Jalan Kampung Kapuk Sukatani, beberapa pengerjaan jalan yang tidak sesuai standar juga diarahkan untuk di ulang lagi. “Kita sedang mendata proyek infrastruktur jalan yang dikerjakan secara asal agar diulang lagi pengerjaannya,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu