Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberikan keterangan persnya usai pelimpahan berkasnya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/12/2016). Usai melakukan verifikasi terhadap barang bukti dan saksi, tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak di tahan oleh Kejaksaan Agung. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com- Usai Sholat Jumat Qubro, Jutaan massa aksi mulai membubarkan diri dengan tertib sembari berkumandang shalawat nabi secara bertalu-talu yang dilantunkan oleh peserta aksi.

Disela-sela itu, Habib Rizieq Siyhab bertanya kepada jutaan massa aksi mengenai kesiapannya untuk kembali turun dan memobilisasi massa yang jauh lebih besar, jika Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak juga ditahan.

Spontan terdengar respon massa aksi menyatakan kesiapan untuk kembali turun jika Ahok tidak ditahan oleh lembaga penegak hukum.

“Apakah siap turun lagi dengan massa yang lebih besar jika Ahok tak ditahan?” tanya Habib.

“Siap,” sambut massa Aksi.

Sebagai mana diketahui publik, demo bela Islam bertujuan menuntut penegakan hukum atas dugaan kasus yang dilakukan Ahok.

Saat ini status Ahok sudah P21 atau lengkap berkas perkara dengan sangkaan pidana penistaan agama delik pasal 156 dengan ancaman penjara 4 tahun atau alternatif pasal 156 a dengan ancaman 5 tahun penjara.

Demo kali ini merupakan demo Bela Islam yang ke III kalinya di Jakarta dengan peningkatan jumlah massa yang bertambah secara drastis dari berbagai penjuru tanah air.

Laporan: Dadang Syah

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby