Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti (tengah), Jaksa Agung M Prasetyo (kanan) dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf (kiri) bergegas usai menandatangani dokumen dukungan Pengampunan Pajak pada Pencanangan Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (1/7). Dalam sambutannya Presiden Joko Widodo menegaskan tax amnesty bukan upaya pengampunan terhadap pelaku tindak kejahatan keuangan namun bertujuan menarik dana warga negara Indonesia yang disimpan di luar negeri, terutama di negara suaka pajak atau tax haven sehingga modal pemerintah untuk memercepat pembangunan infrastruktur di Tanah Air menjadi bertambah. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/ama/16.

Jakarta, Aktual.com – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi mengklaim, pihaknya tidak pernah takut menghadapi para gugatan terhadap UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) yang diajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dirinya dan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro yang akan hadir secara langsung di MK untuk menghadapi para penggugat itu.

“Saya siap akan hadir apabila digugat (di MK). Nantinya yang hadir itu, saya langsung dan Pak Menteri (Menkeu Bambang),” cetus Ken saat rapat dengan Badan Anggaran DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/7).

Menurut Ken, selama ini memang banyak masyarakat yang belum memahami substansi tax amnesty ini. Makanya tahu-tahu langsung mau membawa untuk judicial review atau uji materi ke MK.

“Konsep tax amnesty di kita itu bukan untuk minta ampun. Dan di kita juga beda dengan negara lain yang pernah melakukan tax amnesty. Kita hanya ingin adanya repatriasi dari dana-dana kita yang ada di luar negeri,” tandas dia.

Jika dana repatriasi itu sudah kembali, dalih Ken, akan berdampak positif kepada perekonomian nasional secara jangka panjang.

“Pada akhirnya akan dapat menggenjot daya beli masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan,” janji Ken.

Apalagi memang, dana-dana yang akan masuk itu sudah disiapkan instrumen investasinya sejelas mungkin. Mau akan diinvestasikan di instrumen apa, tersedia semua. Dan karena disediakan investasi di infrastruktur, diharapkan dapat mengalir ke situ.

“Semua itu diatur di PMK yang sedang disusun. Mudah-mudahan besok sudah selesai. Jadi mereka ketika men-diclare, uang itu akan diinvestasikan di apa, sudah jelas semua,” tegas Ken.

Maka dari itu, pihaknya terus melakukan sosiallisasi ke publik, bahwa UU ini bukan untuk mengakomodir kepentingan sekelompok orang tertentu, melainkan kepentingan bangsa dan negara.

“Jumat besok, kami akan lakukan sosialisasi di Surabaya dan Pak Presiden langsung yang akan memimpinnya. Kami akan undang 3.000 pengusaha agar mereka lebih paham,” tandas dia.

Dirinya pun berharap, agar kalangan DPR juga bisa selalu hadir dalam setiap proses sosialisasi. “Karena kan DPR juga ikut bertanggung jawab menggolkan UU ini. Jadi kalau sosilaisasi bisa ikut. Jumat besok mudah-mudahan bisa ikut,” pinta Ken. (Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka