Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tamsil Linrung dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E).

“Tamsil Linrung akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (12/1).

Tamsil sendiri sudah tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, Tamsil sempat tidak memenuhi panggilan KPK pada 4 Januari 2018.

Dalam dakwaan terhadap mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto nama Tamsil disebut menerima aliran dana proyek KTP-e senilai Rp5,95 triliun.

Tamsil Linrung yang merupakan mantan Wakil Ketua Banggar DPR saat itu menerima sejumlah 700 ribu dolar AS.

Sementara itu, Febri mengungkapkan pemeriksaan sejumlah anggota DPR maupun mantan anggota DPR tersebut dalam penyidikan kasus KTP-e untuk menggali peran mereka dalam proses pembahasan anggaran KTP-e saat itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby