Jakarta, Aktual.com — Kepolisian Resor Kabupaten Langkat Sumatera Utara, menangkap kurir yang membawa sabu-sabu seberat satu ons dan 16 bal ganja asal Aceh dengan tujuan Lampung saat razia di depan Mapolsek Stabat.

“Kita menangkap tersangka kurir sabu-sabu dan ganja,” kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Langkat AKBP Dwi Asmoro melalui Kepala Satuan Narkoba AKP Ridwan di Stabat, Minggu (15/10).

AKP Ridwan yang didampingi AKP Edi Sukamto Kapolsek Stabat menjelaskan saat itu mereka melakukan razia sekitar pukul 05.00 Wib dinihari tadi, lalu melintas bus Putra Pelangi BL 7531 AA dari Aceh hendak tujuan ke Medan.

Lalu bus tersebut dihentikan petugas dilakukan razia terhadap para penumpang maupun pemeriksaan barang bawaannya, salah satunya tersangka berinisial WA (19) warga Jalan Tengku Lhok Drin Sawang Aceh Utara, dimana dari hasil pemeriksaan ditemukanlah dari dalam tas sandang warna hitam miliknya sabu-sabu seberat satu ons.

Polisi pun lalu melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka WA ini, dari pengakuannya didapati 16 bal ganja dibungkus dalam lak ban warna kuning diletakkan di bagasi bus tersebut.

“Tersangka sudah kita amankan bersama seluruh barang buktinya di Mapolres Langkat untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut,” katanya.

Kasat Narkoba Polres Langkat inipun mengungkapkan tersangka dijerat dengan dua pasal yang berbeda dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika menyangkut dengan kepemilikan sabu-sabu dan ganja.

Sementara itu tersangka WA dihadapan petugas penyidik ketika diperiksa di Mapolres Langkat menjelaskan sabu-sabu maupun ganja itu milik AFDAL (20) warga Krueng Geukueh Lhouksumawe Aceh untuk dibawa ke Lampung.

“Bila barang ini sampai ke Lampung dirinya mendapatkan upah sebesar Rp600 ribu per bal untuk ganja yang dibawa serta diberikan uang jalan sebesar Rp1.800.000,” katanya.

Tersangka WA ini juga mengakui baru pertama kali ini membawa ganja dan sabu-sabu tersebut, tapi ketangkap petugas.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka