Jakarta, aktual.com – Ketua Harmoni Nusantara, Dodo Baidlowi yang juga sebagain pelapor Sugi Nur Raharja dan Bambang Tri Mulyono menanggapi atas tuntutan JPU yang mendakwa SNR & BTM dengan tuntutan pidana 10 tahun penjara.

“Menurut saya tentunya banyak pertimbangan dari JPU yang mendasari keputusan untuk menuntut. Jangan sembarangan dengan mubahalah, efeknya sangat berbahaya,” katanya.

Terdakwa ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama, Bambang Tri dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) masing-masing dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU kasus tersebut, mengatakan pihaknya menerapkan pasal yang sama terhadap kedua terdakwa yakni Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, karena kedua terdakwa melakukan secara bersama-sama.

“Bagi saya ini harus jadi pelajaran bersama agar mubahalah tidak dipermainkan dalam urusan sepele, karena dampak dari mubahalah ini sangat dahsyat. Mubahalah menyangkut urusan keyakinan (aqidah) bukan untuk urusan sepele seperti ijazah yang bisa diselesaikan dengan hukum,” ungkapnya.

Ia mengingatkan sekali lagi bahwa Mubahalah merupakan jalan terakhir yang konteksnya merupakan persoalan keyakinan dan harus dibimbing oleh ahli agama, dan harus ada kesepakatan dari kedua belah pihak yang berseteru.

“Sekali lagi mubahalah adalah jalan terakhir yang konteksnya menyangkut persoalan keyakinan dan tidak bisa diselesaikan dengan hukum dunia dan harus dilakukan dengan bimbingan oleh ahli agama dan harus ada kesepakatan dari kedua belah pihak yang berseteru,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Rizky Zulkarnain