Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dikawal penyidik KPK setibanya di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/3) malam. KPK menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc/17.

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan penangkapan terhadap Andi Agustinus alias Andi Narogong di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/3). Dari penangkapan itu, KPK menyita duit USD 200 ribu, barang elektronik dan sejumlah dokumen.

“Dari lokasi penggeledahan itu kita melakukan penyitaan barang bukti elektronik dan sejumlah dokumen,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantor KPK, Jumat (24/3).

Hanya saja, KPK tak bisa memberikan informasi apa bentuk elektronik yang dimaksud. KPK masih akan memeriksa dokumen-dokumen tersebut apakah ada kaitannya dengan perkara atau tidak.

“Saya harus pastikan lagi (bentuk bukti elektroniknya).”

Andi ditangkap bersama adik dan satu orang teman adiknya. Ketiganya dilakukan pemeriksaan oleh penyidik namun hanya Andi yang dinyatakan memenuhi alat bukti untuk menjadi tersangka.

Dia menjadi tersangka ketiga di proyek e-KTP yang diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun. Andi disangka dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. [M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu