Kuasa Hukum Investor TaniFund,Hardi Syahputra Purba (kanan) dan Josua Victor (tengah) pada saat konferensi pers, di Jakarta, Selasa (6/12) siang.

Jakarta, Aktual.com –  Fintech yang dioperasikan oleh penanaman modal asing (PMA) PT Tani Fund Madani Indonesia atau yang dikenal dengan TuniFund diduga gagal membayar kepada investor.

Tercatat 128 investor berinvestasi di TaniFund dengan nilai mencapai Rp 14 miliar. Awalnya, investor menerima return dan portofolio yang sesuai. Namun pada 2021 mulai mengalami masalah.

Kemudian pada November 2021, investor tidak lagi menerima pembagian hasil dari investasi di TaniFund. Manajemen Tanifund berdalih kegagalan panen yang dialami petani disebabkan faktor alam (hujan dan hama) menjadi pemicu gagal bayar kepada investor.

“Klien kami lalu mencoba menelusuri sumber-sumber informasi yang terpercaya guna mengetahui dan mengklarifikasi kebenaran dalil Tanifund tersebut sembari terus mengingatkan manajemen Tanifund agar tetap membayar return investasi kepada para investornya (klien kami) seperti sebelum-sebelumnya, namun pihak Tanifund sama sekali tidak menanggapinya,” ucap kuasa hukum investor, Hardi Syahputra Purba pada konferensi pers, di Jakarta, Selasa (6/12).

Dalam hal ini, investor mencurigai manajemen TaniFund sudah melakukan kesalahan, kebohongan, kecurangan, dan fraud dalam pengelolaan portofolio para investornya sehingga mengakibatkan kerugian bagi investor.

“Bahwa TaniFund tidak terbuka dan transparan informasi kepada klien kami, hal ini telah melanggar ketentuan-ketentuan yang diatur dalam POJK No.6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor jasa keuangan,” paparnya.

Hardi menjelaskan, pada pasal 2 POJK No.6/POJK.07/2022, terkait Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor jasa keuangan menerapkan prinsip keterbukaan dan transparansi informasi, patut diduga dari awal pihak TaniFund tidak memberi pemahaman dan waktu yang cukup kepada investor terkait Perjanjian Penyaluran Fasilitas Pinjaman

“Dan diduga dengan sengaja dalam Perjanjian Penyaluran antara Tanifud dengan klien kami menghapus atau menghilangkan tanggung jawab yang semestinya dibebankan kepada Tanifund,” imbuhnya.

Disisi lain, Josua Victor yang juga sebagai kuasa hukum investor Tanifund menyesalkan, pemerintah kurang mengawasi fintech yang merugikan para investor.

“Bahwa atas hal tersebut di atas, kami sangat menyesalkan pengawasan pemerintah dan OJK yang secara langsung berwenang mengawasi kegiatan usaha dari Tanifund, namun hal-hal yang merugikan para investor atau masyarakat luas (Klien kami) masih saja terjadi,” tuturnya.

Pada 2019 lalu, TaniFund menawarkan proposal penawaran kepada calon investor dengan janji return investasi yang besar, serta proteksi investasi dilindungi oleh asuransi hingga 80%.

Janji itu membuat ribuan investor atau lender tertarik lalu berbondong-bondong menanamkan investasinya di Tanifund.

Namun sampai detik ini para investor belum menerima Pollis dan tidak mengetahui perusahaan asuransi terkait.

“Kami sampai hari ini belum menerima pollis asuransi yang di janjikan, dan kami tidak mengetahui perusahaan asuransi mana uang kami di investasikan” ujar salah satu investor.

Sebagai informasi diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kabarnya mendorong masyarakat untuk investasi di TaniFund.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arie Saputra