Kupang, Aktual.co — Tarif angkutan penyeberangan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengalami kenaikan sekitar 10 persen.
“Kenaikan tersebut menyusul adanya kenaikan harga BBM jenis solar dan premium yang diumumkan pemerintah beberapa waktu lalu,” kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Stefanus Ratoe Oedjoe di Kupang, Rabu (26/11).
Menurutnya, besaran kenaikan tarif angkutan penyeberangan sudah disepakati sebesar sekitar 10 persen, dan menunggu surat keputusan gubernur untuk diberlakukan.
Besaran kenaikan tarif  ini dinilai wajar karena bisa dijangkau oleh masyarakat pengguna jasa angkutan kapal motor penyeberangan di wilayah itu.
“Harga tiket Kupang-Lewoleba yang berlaku selama ini sebesar Rp 85.000. Kalau ada kenaikan sebesar sepuluh persen saja, maka harga tiket setelah kenaikan menjadi Rp 93.500 per orang dewasa,” ujarnya.
Paling lambat mulai 1 Desember 2014, tarif baru untuk angkutan penyeberangan ini sudah bisa diberlakukan.
Khusus untuk tarif angkutan dalam kota dan pedesaan, NTT merupakan provinsi pertama yang menetapan tarif angkutan, atau hanya satu hari setelah pengumuman kenaikan harga BBM.

Artikel ini ditulis oleh: