Jakarta, Aktual.com – Memasuki perhitungan tahun baru 2017 Perusahan Listrik Negara PLN (Persero) menurut 12 golongan tarif yang mengikuti mekanisme Tariff Adjustment (TA). Namun mulai bulan ini juga, tarif non Adjustment 900 VA resmi dinaikan secara bertahap akibat pencabutan subsidi oleh pemerintah.

Adapun penyesuaian tarif adjustment disebabkan menurunnya harga ICP (Indonesian Crude Price) dan biaya pokok produksi (BPP), walaupun di sisi lain nilai tukar rupiah mengalami pelemahan.

Nilai tukar Rupiah pada November 2016 melemah sebesar Rp 293,26/USD dari sebelumnya (Oktober 2016) sebesar Rp 13.017,24 USD menjadi Rp13.310,50/USD.

Harga ICP pada November 2016 turun USD 3,39/barrel, dari sebelumnya (Oktober 2016) sebesar USD 46,64/barrel menjadi USD 43,25/barrel. Sementara itu, inflasi pada November 2016 naik 0,33 persen, dari sebelumnya (Oktober 2016) sebesar 0,14 persen menjadi 0,47 persen.

Akibat dari perubahan nilai ketiga indikator tersebut, tarif listrik pada Januari di Tegangan Rendah (TR) menjadi Rp 1.467,28/kWh, tarif listrik di Tegangan Menengah (TM) menjadi Rp1.114,74/kWh, tarif listrik di Tegangan Tinggi (TT) menjadi Rp 996,74/kWh, dan tarif listrik di Layanan Khusus menjadi Rp 1.644,52/kWh.

“Penyesuaian tarif bulan ini termasuk stabil. Penurunan rata-rata sebesar Rp 6,” terang Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN, I Made Suprateka, Senin (2/1)

Seperti diketahui sebelumnya, TTL terdiri dari 37 golongan tarif. Dua belas golongan tarif yang diberlakukan mekanisme Tariff Adjustment adalah tarif yang tidak disubsidi pemerintah. Kedua belas golongan tarif tersebut adalah sebagai berikut :

1. R1 Rumah Tangga kecil di tegangan rendah, daya 1300 VA
2. R1 Rumah Tangga kecil di tegangan rendah, daya 2200 VA
3. R1 Rumah Tangga menengahdi tegangan rendah, daya 3500 sd 5500 VA
4. R3 Rumah Tangga besar di tegangan rendah, daya 6600 VA ke atas
5. B2 Bisnis menengah di tegangan rendah, daya 6600 VA sd 200 kVA
6. B3 Bisnis besar di tegangan rendah, daya di atas 200 kVA
7. P1 Kantor Pemerintah di tegangan rendah, daya 6600 VA sd 200 kVA
8. I3 Industri menengah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA
9. I4 Industri besar di tegangan tinggi, daya 30 MVA ke atas, dan
10. P2 Kantor Pemeritah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA
11. P3 Penerangan Jalan Umum di tegangan rendah, dan
12. L Layanan Khusus

Selain kedua belas golongan tarif tersebut, mulai 1 Januari 2017 terdapat penambahan 1 golongan tarif baru, yaitu rumah tangga dengan daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM). Golongan tarif ini dahulu merupakan disubsidi oleh pemerintah.

Dengan adanya kebijakan pemerintah dalam memberikan subsidi tepat sasaran, maka pemerintah mencabut subsidi dari golongan tarif R-1/900 VA sebanyak 19 juta pelanggan. Dengan begitu, otomatis tarif akan naik. Sementara itu, 25 golongan tarif lainnya tidak berubah.

Laporan: Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby