Jakarta, Aktual.com – Ditreskrimum Polda Jawa Tengah menetapkan 14 taruna Akpol Semarang sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Brigdatar Muhammad Adam (21).

Penyidik menganggap mereka bersalah karena telah mengeroyok Adam hingga tewas pada Kamis (18/5) dini hari. Peristiwa itu terjadi di Flat A Graha Taruna Detasemen Tingkat III, Akpol, Semarang.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, sebanyak 14 tersangka itu berasal dari taruna Akpol tingkat III.

Mereka masing-masing bernisial RLW, GCM, EA, JED, MB, HA, CAE, AKU, GJN, RAP, CAS, RK, IZ, PDS. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini masih diperiksa di Polda Jateng,” kata Martinus kepada wartawan, Minggu (21/5).

Selain 14 tersangka, sampai kini polisi juga masih memeriksa 21 taruna Akpol lainnya yang juga tingkat III. Namun untuk sementara yang dijadikan tersangka adalah 14 orang.

“Ada juga tiga pengasuh yang diperiksa. Total saksi 24 orang.”

Untuk para tersangka kata Martinus langsung dilakukan penahanan dan dikenakan Pasal 170 KUHPidana tentang pemukulan di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. [Fadlan Syiam Butho]

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu