Jakarta, Aktual.com – Tim Advokasi untuk Demokrasi menilai pergantian Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI bukan solusi atas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul konferensi pers Tentara Nasional Indonesia pada 25 Maret 2026 terkait pergantian Kepala BAIS Letjen TNI Yudi Abrimantyo, setelah Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) menahan empat anggota yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Muhammad Isnur, menyatakan bahwa penjelasan TNI belum menyentuh substansi utama perkara.
“Seluruh pembahasan dalam konferensi pers tersebut belum menyentuh substansi utama terkait penyiraman air keras kepada Andrie Yunus,” ujar Isnur dalam keterangan tertulis, Kamis (26/3/2026).
TAUD juga menyoroti minimnya informasi terkait perkembangan penyidikan, termasuk koordinasi antarpenegak hukum dan pengungkapan rantai komando dalam dugaan percobaan pembunuhan tersebut.
Menurut TAUD, pergantian jabatan Kepala BAIS yang disebut sebagai bentuk “pertanggungjawaban institusi” tidak dapat dianggap sebagai akuntabilitas yang memadai, terutama jika kejahatan tersebut diduga melibatkan operasi terorganisir dalam tubuh intelijen militer.
TAUD mengungkapkan bahwa jumlah pelaku diduga lebih dari empat orang, sebagaimana sebelumnya disampaikan oleh aparat. Dugaan keterlibatan belasan pelaku membuka kemungkinan adanya perintah, keterlibatan atasan, serta struktur komando yang lebih luas.
Selain itu, TAUD menilai pendekatan pergantian jabatan berpotensi menutupi akuntabilitas pada level yang lebih tinggi, termasuk kemungkinan pertanggungjawaban pimpinan TNI hingga otoritas sipil seperti Menteri Pertahanan.
TAUD menegaskan bahwa pencopotan jabatan tidak dapat menggantikan proses hukum pidana. Jika ditemukan keterlibatan atasan, baik melalui perintah, persetujuan, maupun pembiaran, maka pihak terkait harus diproses secara hukum.
Lebih lanjut, TAUD menekankan bahwa penanganan kasus ini harus dilakukan melalui peradilan umum, bukan peradilan militer. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada peradilan umum dalam kasus tindak pidana umum.
Menurut TAUD, peristiwa yang menimpa Andrie Yunus merupakan dugaan tindak pidana serius di ruang sipil, sehingga tidak memiliki dasar untuk diproses dalam yurisdiksi peradilan militer.
Dalam pernyataannya, TAUD menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:
- Presiden diminta memastikan pengungkapan kasus dilakukan secara menyeluruh dan independen;
- Penanganan perkara dilakukan melalui peradilan umum;
- Investigasi menyeluruh terhadap seluruh pihak, termasuk dalam rantai komando;
- Komisi III DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja);
- Komisi I DPR RI mengoptimalkan fungsi pengawasan melalui Timwas Intelijen.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi






















