Jakarta, Aktual.com – Sebanyak delapan remaja yang terlibat tawuran di Jalan Utan Panjang III, Kemayoran, Jakarta Pusat ditangkap aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat. Diketahui dari aksi tawuran tersebut, mengakibatkan satu orang meninggal dunia.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan, dari delapan tersangka yang berhasil diringkus empat orang di antaranya merupakan anak-anak di bawah umur.

“Keprihatinan kami di sini dari delapan tersangka, empat orang adalah remaja di bawah umur, yang butuh perhatian dan harus penanganan yang benar supaya ke depannya tidak mengulangi perbuatannya,” kata AKBP Setyo Koes Heriyanto di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Kamis (20/5).

Delapan tersangka yang sudah di tangkap aparat kepolisian yakni PR usia 15 tahun, MF usia 17 tahun, ADL usai 15 tahun, MD usia 15 tahun, ABS usia 24 tahun, ZFG usia 22 tahun, JML usia 18 tahun, dan ISK usia 18 tahun.

Diketahui, tersangka ISK merupakan berstatus buron atau dalam pengejaran polisi.

Setyo mengungkapkan, dua dari delapan tersangka juga positif mengonsumsi narkotika jenis sabu. Setyo menyebut, seluruh tersangka diketahui mengkonsumsi minuman keras.

Sebelumnya diberitakan, pada Rabu (19/5) dini hari pukul 03.30 WIB di Jalan Utan Panjang III, Kemayoran, Jakarta Pusat, terjadi tawuran antara kelompok remaja Utan Panjang melawan remaja Harapan Mulia.

Akibat tawuran tersebut, korban ML usia 34 tahun, meninggal dunia karena mengalami luka robek di bagian perut sebelah kiri. Korban meninggal setelah dibawa ke RSUD Tarakan karena kehabisan darah.

Dari keterangan saksi dan bukti petunjuk CCTV, pelaku yang melakukan kekerasan terhadap korban ML hingga meninggal dunia adalah ISK alias S, yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Sejumlah barang bukti yang telah diamankan polisi antara lain celurit, busur panah, dua batang bambu, dan sejumlah kantong berisi batu.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i