Seorang pejalan kaki melintasi papan sosialisasi pembayaran pajak secara online di Jakarta, Selasa (1/3). Direktorat Jenderal Pajak membuat peta zona potensial pajak untuk mencapai target penerimaan pajak sebesar Rp1.360,1 triliun pada 2016. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama/16

Jakarta, Aktual.com — Setelah melalui kajian secara komperhensif, tax amnesty yang digagas oleh pemerintahan Jokowi-Jk sudah seharusnya untuk ditolak. Pasalnya, tax amnesty hanya memberikan keuntungan bagi ekonomi kelas atas saja.

“Maunya pemerintah tax amnesty ini untuk membiayai properti, ini jauh dari kepentingan rakyat dan negara, ini aspek usaha konglomerasi, jadi jelas garisnya lebih pro kepada konglomerat,” ujar Manajer Advokasi Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Apung Widadi saat deklarasi Gerakan Menolak Tax Amnesty di sekretariat nasional Fitra, Jumat (29/4).

Berdasarkan data naskah akademik, RUU Tax Amnesty terdapat banyak copy paste sehingga implementasinya nanti tidak menyentuh subtansi pengampunan pajak dan peningkatan pendapatan negara.

Kemudian persentase denda dan target penerimaan dirasa sangat kecil dan tidak sebanding dengan kerugian yang akan dialami oleh negara.

“Persentase denda dalam perdebatan yang ada masih di bawah angka 8 persen. Bahkan kalau kita berkaca dari Amerika Serikat berani memungut 30 persen. Asumsi oleh Menteri Keuangan, penerimaan ke APBN hanya Rp60 triliun sampai Rp100 triliun dari total dana yang akan diampuni lebih dari Rp5.000 triliun, Ini sangat kecil tidak bisa menutup devisit negara Rp273 triliun,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Dadangsah Dapunta
Editor: Eka