Anggota Komisi XI DPR Ahmad Misbakhun saat berbicara dalam Forum Legislasi dengan topik 'Undang-Undang Pencegahan dan Penangangan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK)' di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (22/3). Seusai disahkan oleh DPR bersama pemerintah, maka diharapkan UU tersebut dapat mendorong upaya pencegahan krisis melalui penguatan fungsi perbankan, khususnya bank yang ditetapkan sebagai sistemik. FOTO: AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB

Jakarta, Aktual.com – Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty), Misbakhun menyebut, pembahasan Tax Amnesty selama ini sudah menyelesaikan 27 Pasal.

Rencananya, malam ini beberapa pasal yang tertunda akan dibahas ulang lagi, sekaligus melakukan penyisiran ulang terhadap pasal-pasal yang belum lengkap.

“Alhamdulillah, malam ini kami akan melakukan pembahasan (RUU Tax Amnesty) lagi,” ujar politisi Partai Golkar ini, kepada Aktual.com, Selasa (21/6).

Untuk itu, dia yakin, bahwa RUU Pengampunan Pajak itu sudah mendekati akhir penyelesaian di tingkat Panja.

“Tinggal (pembahasan) di Timus (Tim Perumus) dan Timsin (Tim Sinkronisasi),” imbuh dia.

Menurut Misbakhun, pembentukan Timus dan Timsin ini dilakukan oleh Panja RUU Pengampunan Pajak. Nanti hasilnya, kata dia, akan dibawa ke rapat kerja Komisi XI DPR.

Dirinya berkeyakinan, bahwa pembahasan RUU Tax Amnesty ini bakal berjalan lancar. Kalau pun ada perbedaan politik, Anggota Komisi XI DPR ini, akan cepat teratasi.

“Saya rasa perbedaan sikap politik (jika ada) setiap fraksi terkait RUU Pengampunan Pajak akan diselesaikan di Raker Komisi XI,” ungkap Misbakhun.

Untuk itu, proses yang sudah berjalan selama ini sangat diapresiasinya.

“Saya menghargai kerja keras pemerintah, pimpinan Komisi XI dan anggota Panja RUU Pengampunan Pajak. (RUU) ini demi bangsa,” tandas dia.

Ditanya kapan kira-kira akan selesai? Misbakhun menyebut secepatnya.

“Malam nanti, kami anggota Panja RUU TA akan bekerja lagi untuk melakukan pembahasan materi yang tertunda,” pungkas anggota Fraksi Golkar ini kembali menegaskan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka