Jakarta, Aktual.com — Kebijakan kontroversi pemerintahan Jokowi-JK untuk melakukan pengampunan pajak kepada para mengemplang pajak, pencucian uang dan berbagai kejahatan keuangan lainnya yang memarkirkan uangnya di luar negeri tuai berbagai macam kritikan.
Pemerintah bersikeras kebijakan tersebut akan mendatangkan Rupiah kembali ke dalam negeri, sebagian beranggapan kebijakan itu merugikan negara dan melukai perasaan publik yang selama ini patuh membayar pajak.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan jika Rancangan Undang Undang tax amnesty (pengampunan pajak) disahkan, maka akan mendorong nilai investasi di Indonesia. Namun, dirinya tidak bisa memastikan jumlah nominal efek dari tax amnesty tersebut.
“Ada efeknya Tax Amnesty ke BKPM, beberapa yang telah menyampaikan minatnya investasi kalau tax amnesty diberlakukan, tapi tentu mereka tidak menyampaikan asal uangnya, tapi menurut kami tax amnesty akan memberi dorongan meningkatkan investasi di Indonesia,” pungkas kepala BKPM Franky Sibarani di Jakarta, Senin (2/5).
Sebelumnya melalui kajian secara komperhensif, Manajer Advokasi Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Apung Widadi menyampaikan tax amnesty merupakan ‘karpet merah’ bagi konglomerasi.
“Maunya pemerintah tax amnesty ini untuk membiayai properti, ini jauh dari kepentingan rakyat dan negara, ini aspek usaha konglomerasi, jadi jelas garisnya lebih pro kepada konlomerat jadi ini jelas perlu ditolak,”katanya saat deklarasi Gerakan Menolak Tax Amnesty di sekretariat nasional Fitra, Jumat (29/4).
Lebih lanjut dia memaparkan, berdasarkan data naskah akademik RUU Tax Amnesty terdapat banyak copy paste sehingga implementasinya nanti tidak menyentuh subtansi pengampunan pajak dan peningkatan pendapatan negara.
Kemudian persentase denda dan target penerimaan dirasa sangat kecil dan tidak sebanding dengan kerugian yang akan dialami oleh negara.
“Persentase denda dalam perdebatan yang ada masih di bawah angka 8 persen, beberapa ekonom bahkan kalau kita berkaca dari Amerika Serikat berani memungut 30 persen. Asumsi oleh Menteri Keuangan, penerimaan ke APBN hanya Rp60 triliun sampai Rp100 triliun dari total dana yang akan diampuni lebih dari Rp 5000 triliun, ini sangat kecil tidak bisa menutup devisit negara Rp 273 triliun,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka