Suasana pengunjung saat menghadiri Pada persidangan sidang uji materi Perppu Ormas di Gedung MK, Senin (7/8/2017). Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan Perppu 2/2017 tentang Ormas. Sidang kali ini beragendakan perbaikan permohonan dari pemohon HTI. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

Agenda sidang untuk tujuh perkara pengujian Perppu Ormas ini adalah mendengarkan keterangan Presiden (Pemerintah) dan dua Pihak Terkait, yaitu; Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) dan Sekretariat Nasional Advokat Indonesia (Seknas Advokat).

Sidang uji materi kali ini dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebagai perwakilan Pemerintah yang membacakan keterangan Presiden. Selain Tjahjo, hadir pula Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

Sebelum membacakan keterangan Presiden, Tjahjo meminta izin kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk diperbolehkan memutar cuplikan video dokumenter dengan durasi kurang lebih dua menit.

Potongan video berdurasi dua menit tersebut menampilkan orasi salah satu petinggi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dalam Muktamar yang berlangsung di Gelora Bung Karno Jakarta pada 2013. Adapun orasi petinggi HTI tersebut menyerukan empat pilar Khilafah.

Terkait dengan pemutaran cuplikan video tersebut, kuasa hukum HTI Yusril Ihza Mahendra melayangkan protes kepada pemerintah.

Yusril mempertanyakan apa relevansi penayangan video tersebut dengan agenda persidangan. Yusril mengatakan sepanjang sejarah uji materi tidak pernah ada penayangan video dalam pemberian keterangan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby