“Padahal, dalam perkara ini, tidak ada pembedaan perlakuan antara Para Pemohon dengan warga negara Indonesia atau pun organisasi kemasyarakatan lainnya di seluruh Indonesia,” papar Tjahjo.

Pemerintah menilai bahwa hak para Pemohon atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapatnya tetap dijamin oleh Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan Pancasila.

Begitu pula dengan aturan mengenai eksistensi keberadaan ormas yang merupakan wadah berserikat dan berkumpul dalam Perppu Ormas, yang dikatakan Pemerintah berlaku sama untuk semua warga negara dan ormas sehingga tidak ada diskriminasi dalam ketentuan a quo.

Kendati demikian, Pemerintah mengingatkan bahwa diperlukan pemenuhan moral yang harus sesuai untuk menjaga keutuhan negara dan bangsa, sehingga pemerintah merasa wajib menjaga aktivitas ormas pada koridor hukum yang berlaku dalam bentuk pembatasan.

“Pembatasan yang dimaksudkan hanyalah tertentu dalam menjalankan hak dan kebebasan setiap warga negara harus taat pada ketetapan untuk menjaga hak orang lain,” ujar Tjahjo.

Terkait dengan pengaturan eksistensi ormas, Tjahjo menyampaikan penilaian Pemerintah bahwa hal tersebut bukanlah suatu bentuk diskriminasi.

Menurut Pemerintah tiap pasal dalam Perppu Ormas tidak bersifat disriminatif karena di dalamnya tidak membeda-bedakan orang berdasarkan jenis kelamin, agama, pendidikan, politik, bahasa, dan lainnya.

“Sifat demikian tidak terdapat dalam Perppu tersebut,” kata Tjahjo.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby