Kekosongan hukum seperti ini dianggap Pemerintah tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang melalui prosedur biasa, karena akan memerlukan waktu yang lama.

“Sementara keadaan yang mendesak tersebut perlu dipastikan untuk dapat diselesaikan,” papar Tjahjo.

Menurut Pemerintah, situasi ormas yang ada pada saat ini telah secara terbuka melakukan tindakan yang sifatnya ingin mengganti landasan konstitusional UUD 1945 dan Pancasila dengan yang lainnya.

Tindakan ormas itulah yang memaksa Pemerintah untuk mengatur hal tersebut melalui Perppu.

“Pemerintah melakukan pengawasan terhadap ormas yang nyata bertentangan dengan Pancasila, dan hal itu diputuskan berdasarkan pertimbangan penuh. Jadi, ketika terjadi pencabutan ormas, hal ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap Pancasila,” kata Tjahjo.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby