Menurut Yusril, tayangan video Muktamar HTI tersebut bisa saja merupakan upaya propaganda pemerintah yang tidak suka kepada HTI.
“Ini ‘kan sidang pengujian undang-undang, bukan perkara pidana bukan sidang tata usaha negara, kalau misalnya pemerintah mau mengajukan bukti itu ada saatnya nanti,” ujar Yusril.
Yusril menyayangkan tindakan pemerintah menampilkan video tersebut karena hal itu dinilai telah menyudutkan HTI.
Tjahjo kemudian menjelaskan bahwa Pemerintah tidak memiliki maksud apapun dengan memutar video tersebut, karena video itu merupakan bagian dari keterangan yang dipaparkan oleh Pemerintah.
Tidak Diskriminatif Dalam keterangan Pemerintah yang dibacakan oleh Menteri Tjahjo, Pemerintah menyampaikan bahwa Indonesia sebagai negara hukum demokratis harus mengatur keselarasan antara hak dan kebebasan individu maupun kolektif.
Oleh sebab itu Indonesia memiliki tiga asas penting sebagai negara hukum demokratis, yaitu adanya; supremasi hukum, asas persamaan di hadapan hukum, dan asas legalitas.
Artinya, permohonan para Pemohon baru dapat dipertimbangkan untuk diterima jika dalam rangka asas legalitas terdapat norma undang-undang yang menyebabkan Pemohon tidak memperoleh kepastian hukum yang adil dan diperlakukan secara berbeda dengan warga negara Indonesia, atau organisasi kemasyarakatan lainnya yang berstatus sama dengan para Pemohon.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby