Sementara terkait dengan materi yang dimohonkan para Pemohon mengenai hak kebebasan berkumpul merupakan hak asasi manusia, Pemerintah menyampaikan bahwa ormas merupakan potensi masyarakat kolektif yang harus dikelola.

“Untuk itu, negara berkewajiban mengakui keberadaannya, mulai dari tata kelola, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ADART), serta kontribusi ormas yang harus berakar pada nilai-nilai Pancasila,” ujarnya, menegaskan.

Keadaan Mendesak Berdasarkan data yang dimiliki oleh Kementerian Hukum dan HAM, jumlah ormas yang terdata di Indonesia hingga 6 Juli 2017 adalah 344.039.

Kementerian Dalam Negeri mendata setidaknya terdapat 370 ormas tidak berbadan hukum, tapi dalam bentuk surat keterangan terdaftar. Sementara Kementerian Luar Negeri mencatat terdapat 71 ormas yang didirikan oleh warga negara asing.

Dari seluruh ormas yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, sebanyak 321.482 ormas berbentuk yayasan dan perkumpulan.

Pesatnya perkembangan ormas di Indonesia dinilai Pemerintah tidak dibarengi dengan pengaturan yang komprehensif, sehingga seringkali menyebabkan permasalahan, baik dari segi legalitas, akuntabilitas, fasilitas pelayanan, pemberdayaan hingga masalah dalam penegakan hukum.

Selain itu Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan masih dianggap kurang memadai, terutama dalam hal definisi tentang ajaran yang bertentangan dengan Pancasila.

Sementara itu prosedur pengenaan sanksi terhadap ormas yang dinyatakan melanggar Pancasila dan UUD 1945 juga dipandang masih belum efisien dan efektif.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby