Jakarta, Aktual.co — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Artha Theresia memvonis Direktur PT Papua Indah Perkasa (PIP) Teddy Renyut dengan pidana tiga tahun enam bulan kurungan penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hakim berpendapat, Teddy terbukti menyuap Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk sebesar SGD 100.000 terkait rencana proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut untuk mencegah Abrasi Pantai dan proyek-proyek lain yang bersumber dari Angggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2014 di Biak Numfor.
“Terdakwa Teddi terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, sebagaimana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP,” kata Hakim Ketua Artha Theresia di Pengadilan Tpikor Jakarta, Rabu (29/10).
Sedangkan hal-hal yang memberatkan, kata I Made Kusuma, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Terdakwa juga, kata dia, sebagai pengusaha muda seharusnya membiasakan diri lewat prosedur yang benar untuk mendapatkan pekerjaan suatu proyek sesuai ketentuan yang berlaku bukan mengikuti dan membenarkan prosedur yang keliru walaupun itu sudah biasa.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum serta merupakan tulang punggung keluarga.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Wisnu
Editor: Nebby