Banda Aceh, Aktual.com — Gubernur Aceh, Zaini Abdullah mengajak semua komponen masyarakat dan lembaga yang konsen bidang agama untuk menyamakan persepsi dalam percepatan implementasi penegakan Syariat Islam di provinsi setempat.

“Mari kita bersama-sama menyamakan persepsi dan bersatu padu dalam mewujudkan penerapan syariat Islam secara kaffah di Provinsi Aceh,” kata Gubernur Aceh Zaini Abdullah dalam pidato tertulis dibacakan Asisten II Setda Aceh, Azhari di Banda Aceh, Sabtu (12/12).

Di sela-sela pembukaan Musyawarah Wilayah Dewan Dakwah Islam Indonesia ke IV Provinsi Aceh, ia mengatakan Pemprov Aceh telah menyiapkan regulasi dan aturan-aturan yang diperlukan untuk mempercepat terlaksananya Syariat Islam secara kaffah di provinsi ujung paling barat Indonesia itu.

Menurut dia, dalam penegakan syariat Islam secara kaffah perlu adanya sinergi dan dukungan oleh semua elemen masyarakat dan lembaga di provinsi berpenduduk sekitar lima juta jiwa tersebut.

“Perlu adanya sinergi dengan semua pihak, untuk bersatu padu agar syariat Islam bisa diwujudkan secara sempurna di Aceh,” katanya.

Sementara itu Ketua umum Dewan Dakwah Aceh Tgk Hasanuddin Yusuf Adan mengatakan ada dua tantangan besar dalam pelaksanaan syariat Islam di Aceh yaitu tantangan dari eksternal dan dan internal.

“Eksternal itu adalah masih adanya kecurigaan berlebihan dari barat terhadap pelaksanaan syariat Islam di Aceh, konteks ini karena mereka tidak faham konsep syariat Islam, sehingga curiga,” katanya.

Ia mengatakan penerapan syariat Islam merupakan solusi kehidupan bangsa di dunia dan tidak berpengaruh terhadap pembangunan.

Hasanuddin menambahkan salah satu upaya yang dilakukan untuk memperkuat penerapan syariat Islam di Tanah Rencong salah satunya dengan membentuk pengurus dewan dakwah di kabupaten kota dengan melibatkan kader-kader k yang istiqamah dengan syariat Islam.

“Kita juga melakukan pembinaan khusus bagi mualaf di lima kabupaten kota di Aceh yakni Aceh Singkil, Subulussalam, Simeulue, Aceh Tenggara dan Aceh Tamiang,” demikian Hasanuddin.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan