Jakarta, Aktual.co — Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) telah menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) mengenai pelelangan proyek konstruksi di bawah Rp30 miliar.

Dengan nota kesepahaman ini maka pelaku usaha konstruksi tingkat daerah yang memiliki modal di bawah Rp30 miliar bisa mendapat kesempatan untuk terlibat dalam proyek pembangunan nasional.

“MoU ini pada dasarnya Gapensi meminta supaya BUMN-BUMN itu tidak ikut serta dalam tender-tender di bawah Rp30 miliar, jadi itu simpel,” kata Menteri BUMN Rini Soemarno saat ditemui usai teken MoU di JS Luwansa Hotel, Jakarta, Selasa (9/12).

Rini mengatakan bahwa dirinya akan menginstruksikan BUMN-BUMN jasa konstruksi agar tidak ikut tender proyek di bawah Rp30 Miliar.

“Jadi pada dasaranya kami menginstruksikan BUMN-BUMN di jasa konstruksi tidak ikut tender proyek Rp30 miliar kebawah,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gapensi Andi Rukman mengatakan bahwa ini merupakan kesempatan berusaha kepada badan usaha jasa pelaksana konstruksi swasta nasional untuk pelelangan pekerjaan maksimal Rp30 miliar tanpa perlu bersaing dengan BUMN konstruksi dalam rangka penguatan menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka