Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti (tengah) berjalan memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/3). KPK memeriksa tiga tersangka yang ditangkap saat operasi tangkap tangan yakni anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, dua Staf Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini terkait kasus dugaan suap pada proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./ama/16

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap bekas calon Bupati Kendal Mohamad Hilmi. Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap ‘pengamanan’ proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.‬

‪”Iya, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DWP (anggota DPR dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti),” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jakarta, Senin (21/3).‬

Namun demikian, ‪belum diketahui apa kaitannya Hilmi dengan kasus yang juga menjerat anggota Komisi V lainnya Budi Supriyanto itu. Menurut Yuyuk, seseorang diperiksa lantaran diduga mengetahui soal kasus tersebut.

‪”Penyidik membutuhkan keterangan yang bersangkutan.”

‪Seperti diketahui, dalam kasus dugaan suap ini, KPK sudah menetapkan lima orang menjadi tersangka. Dua diantaranya merupakan anggota Komisi V DPR.‬

‪Mereka yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari fraksi PDIP dan Budi Supriyanto dari fraksi Golkar. Damayanti diduga menerima 33.000 Dollar Singapura. Sementara Budi diduga telah menerima uang sekira 305.000 Dollar Singapura.

‪Ketiga tersangka lainnya yakni Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin serta Julia Prasetyarini. Baru Abdul Khoir yang berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap dan akan segera disidangkan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu